Menteri UMKM Maman Pastikan PPh 0,5 Persen Lanjut Hingga 2025
Gorontalo, PaFI Indonesia — Masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berakhir pada tahun 2024, di-pastikan akan diperpanjang hingga 2025 mendatang.
Hal itu dinyatakan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12). Maman menjelaskan, UMKM yang baru menjalankan insentif selama dua tahun, masih memiliki rentang waktu lima tahun lagi.
Demikian juga untuk UMKM yang baru menjalankan insentif PPh 0,5 persen selama satu tahun, masih akan mendapatkannya hingga enam tahun ke depan. Maman menegaskan, selain yang berakhir di tahun 2024, PPh 0,5 persen tetap berlaku selama tujuh tahun.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ujar Maman.
Diharapkan, setelah menerima insentif selama tujuh tahun, pelaku UMKM dapat naik kelas dan menjadi lebih mandiri. Selain perpanjangan PPh 0,5 persen, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta juga masih akan dilanjutkan.
“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” kata Maman.
Maman optimis, dari total insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,5 triliun pada tahun 2025,
sekitar 90 persen akan dinikmati oleh UMKM.
Dirinya mencontohkan, pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, maupun gula,
hingga barang hasil perikanan dan kelautan akan dirasakan manfaatnya oleh UMKM yang bergerak di bidang terkait.
Kemudian, ada pula diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan pada 2025 yang diberikan PLN untuk daya 450-2200 VA.
“Seperti (insentif) listrik dari PLN, sebagian besar UMKM kita juga masih menggunakan listrik dengan daya rendah,” kata Maman.
Maman menyatakan, berbagai insentif tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mengamankan sektor UMKM. Di sisi lain, dirinya mengingatkan agar para pelaku UMKM tidak terlena dengan kemudahan-kemudahan yang ada.
“Semua ini tujuannya dalam rangka mendorong tumbuh kembangnya UMKM kita, karena sadar sekali untuk menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen,
UMKM menjadi salah satu sektor yang bisa menopang pertumbuhan tersebut,” pungkasnya.