OJK Terbitkan Aturan soal Bank Emas, Ini Daftar yang Diatur

Gorontalo, PaFI Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait usaha bank emas, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kegiatan Usaha Bulion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar menjembatani permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

“Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11).

Ia menambahkan POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.

Adapun OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:

1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion,
2. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
3. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,
4. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion,
5. Penerapan prinsip kehati-hatian,
6. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
7. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi
Antifraud dan pelindungan konsumen, dan
8. Pelaporan

“Harapannya penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas. Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Jumat (15/11).

Kemudian pada aturan tersebut, juga mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion. Selanjutnya, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Penerapan strategi anti fraud dan perlindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

“POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” jelasnya.

Kemudian POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha bulion mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha bulion,

persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, penerapan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko penyelenggara.

“Selain itu, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme,

dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud dan perlindungan konsumen, dan pelaporan,” pungkasnya. (dpi)