Pakar Keselamatan: Tak Logis SIM Berlaku Seumur Hidup
Gorontalo, PaFI Indonesia — Pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menilai Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup merupakan usulan yang tidak logis karena kompetensi mengemudi harus dievaluasi berkala.
“Usulan SIM seumur hidup tanpa uji ulang dinilai tidak logis. Kompetensi mengemudi perlu dievaluasi berkala untuk menjaga kompetensi pengemudi dan keselamatan banyak orang di jalan,” kata Jusri dalam unggahan di Instagram, Selasa (10/12).
Menurut dia, sebaiknya pemerintah memberikan usulan supaya proses perpanjangan SIM tak lagi dipungut biaya apabila dianggap memberatkan masyarakat.
“Penghapusan biaya perpanjangan SIM bisa dipertimbangkan, tetapi uji ulang secara periodik tetap penting,” tuturnya.
Kompetensi dianggap Jusri penting untuk mendukung keselamatan berkendara. Ia mengingatkan setiap satu orang tewas di jalan setiap 15 menit di Indonesia menurut data Korlantas Polri.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat.
Hal ini karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.
Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.
“Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube DPR-RI.
Dengan begitu ia mengusulkan dua poin penting yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu SIM.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan yang menanggapi permintaan anggota DPR
tersebut mengakui pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
Aan menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.